INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 153/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.HUDANG RANGGA NGGANJI 2.MARLIN ANA HIDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Bahka Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Ndamanahu dengan Nomor : 41/GBI-NDM/VI/2018 pada tangga, 30 Juni 2018 pada tangga, 08 November 2025 dan bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-01092020-0001 pada tanggal, 27 Juni 2020 adalah sah meurut Hukum.
3. Menyatakan bahwa anak-anak atas nama :
? CHELSI TRISIANI, Anak Perempuan, Lahir di Ndamanahu pada tanggal, 04 September 2008 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-29092016-0017 pada tanggal, 20 Maret 2017 adalah anak sah dari para pemohon;
? NELANIA TAMU INA, Anak Perempuan, Lahir di Ndamanahu pada tanggal, 15 November 2010 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-29092016-0018 pada tanggal, 20 Maret 2017 adalah anak sah dari para pemohon;
? ESISKA TAMU APU, Anak Perempuan, Lahir di Praikarang pada tanggal, 03 Oktober 2015 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-30032019-0014 pada tanggal, 02 April 2019 adalah anak sah dari para pemohon;
4. Menyatakan Sah penambahan nama Ayah HUDANG RANGGA NGGANJI (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut.
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah HUDANG RANGGA NGGANJI (Pemohon I) pada Akta Kelahiran Anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
