INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 161/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.AGUSTINUS JALA LINDI JAWA 2.YUNITA IPA HOY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 161/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia dengan Nomor : 45/AN/GBI./UM/VII/2014, Tanggal 27 Juli 2014 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-03012020-0002, Tanggal 03 Januari 2020 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? MICHAEL H.K. KONDALIMU, anak laki-laki, Lahir di Kambaniru, tanggal 05 Maret 2014 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-18022019-0009, tanggal 28 Februari 2019 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? ABEDNEGO H. MARAMBA JAWA, anak laki-laki, Lahir di Kamanggih, tanggal 24 Agustus 2016 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-18022019-0010, tanggal 28 Februari 2019 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah AGUSTINUS JALA LINDI JAWA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah AGUSTINUS JALA LINDI JAWA Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
