Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.Aristo Lu Mada
2.Ruslin Njurumana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aristo Lu Mada
2Ruslin Njurumana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Pambapangu dengan Nomor : 05/SN/BPMJ.UP/IV/2026, Tanggal 15 September 2024 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-17042026-0003, Tanggal 17 April 2026 sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? JUNIOR ALFABRYAN JANGGA NGARU, anak laki-laki, Lahir di kondamara, tanggal 17 Juli 2011 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-27032015-0027, tanggal 27 Maret 2015 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? VELICIA ANGEL LU MADA, anak perempuan, Lahir di kondamara, tanggal 20 Mei 2015 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-18052020-0025, tanggal 18 Mei 2020 (akta kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
? BELTHANIA CATRINA LU MADA, anak perempuan, Lahir di summba timur, tanggal 23 Desember 2020 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-16042026-0019, tanggal 16 april 2026 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah ARISTO LU MADA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah ARISTO LU MADA Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak