| Dakwaan |
PRIMAIR
-Bahwa Terdakwa GOODWIN UMBU NDJURUHAPA ROMU alias WIN pada hari Kamis tanggal 26 (dua puluh enam) Februari 2026 (dua ribu dua puluh enam) sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) atau setidak-tidaknya tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), bertempat di Toko Bali Surya 2 yang beralamat di Jalan Waingapu-Melolo, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan tindak pidana“ dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa mempunyai toko Bali Surya 2 yang menjual sembako, lalu terdapat beberapa pelanggan yang mencari obat berupa Amoxicillin 500, Ampicillin 500, Mefenamic Acid 500, Ibuprofen 400, dan Dexaharsen Dexamethasone. Mengetahui adanya pelanggan yang mencari obat tersebut selanjutnya Terdakwa membeli obatobatan tersebut dari Jawa dengan cara dipesan melalui ekspedisi tanpa dokumen, kemudian Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan toko yang membutuhkannya, selain itu Terdakwa juga menjual obat-obatan tersebut di daerah Kamanggi dengan cara dititipkan melalui bus.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi MELIANA HADAMENA, S.Si, Saksi ANTONIUS KANISIUS PARAK URAN, Saksi NURKHALISA AMATI (petugas Loka POM Sumba Timur) bersama dengan Saksi SUWOKO (petugas Polres Sumba Timur) dan petugas dari pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur melakukan kegiatan operasi gabungan intesifikasi pengawasan Obat dan Makanan dalam rangka Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dalam operasi tersebut pada saat melakukan pemeriksaan di toko Bali Surya 2 yang mana toko tersebut milik Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa Amoxicillin 500, PT.Dankos Farma sebanyak 3.740 Tablet, Ampicillin 500, PT.Farma Laboratories 500 Tablet, Mefenamic Acid 500, PT.Trifa Raya Laboratories sebanyak 1.624 Tablet, Dexaharsen Dexamethasone, PT.Harsen sebanyak 1.084 Tablet, Ibuprofen 400, PT.Triman sebanyak 620 Tablet, Ampicillin 500, Novapharin sebanyak 230 Tablet, Ampicillin 500, PT.Sejahtera Lestari sebanyak 27 Tablet, Ampicillin 500, PT.Mersifarm sebanyak 37 Tablet, Ibuprofen 400 dan Novapharin sebanyak 24 Tablet.
- Bahwa berdasarkan ahli KRISTIANI PASKALISTA PATI, S.Si., Apt. Selaku Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya pada balai besar POM di Kupang, obatobatan tersebut yang ditemukan di toko milik Terdakwa termasuk dalam golongan obat keras atau daftar G yang pengadaan dan penjualan atau penyerahan harus menggunakan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai peraturan perudangundangan yang berlaku.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDAIR
-Bahwa Terdakwa GOODWIN UMBU NDJURUHAPA ROMU alias WIN pada hari Kamis tanggal 26 (dua puluh enam) Februari 2026 (dua ribu dua puluh enam) sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) atau setidak-tidaknya tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), bertempat di Toko Bali Surya 2 yang beralamat di Jalan Waingapu-Melolo, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan tindak pidana“tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Terdakwa mempunyai toko Bali Surya 2 yang menjual sembako, lalu terdapat beberapa pelanggan yang mencari obat berupa Amoxicillin 500, Ampicillin 500, Mefenamic Acid 500, Ibuprofen 400, dan Dexaharsen Dexamethasone. Mengetahui adanya pelanggan yang mencari obat tersebut selanjutnya Terdakwa membeli obatobatan tersebut dari Jawa dengan cara dipesan melalui ekspedisi tanpa dokumen, kemudian Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan toko yang membutuhkannya, selain itu Terdakwa juga menjual obat-obatan tersebut di daerah Kamanggi dengan cara dititipkan melalui bus.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi MELIANA HADAMENA, S.Si, Saksi ANTONIUS KANISIUS PARAK URAN, Saksi NURKHALISA AMATI (petugas Loka POM Sumba Timur) bersama dengan Saksi SUWOKO (petugas Polres Sumba Timur) dan petugas dari pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur melakukan kegiatan operasi gabungan intesifikasi pengawasan Obat dan Makanan dalam rangka Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dalam operasi tersebut pada saat melakukan pemeriksaan di toko Bali Surya 2 yang mana toko tersebut milik Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa Amoxicillin 500, PT.Dankos Farma sebanyak 3.740 Tablet, Ampicillin 500, PT.Farma Laboratories 500 Tablet, Mefenamic Acid 500, PT.Trifa Raya Laboratories sebanyak 1.624 Tablet, Dexaharsen Dexamethasone, PT.Harsen sebanyak 1.084 Tablet, Ibuprofen 400, PT.Triman sebanyak 620 Tablet, Ampicillin 500, Novapharin sebanyak 230 Tablet, Ampicillin 500, PT.Sejahtera Lestari sebanyak 27 Tablet, Ampicillin 500, PT.Mersifarm sebanyak 37 Tablet, Ibuprofen 400 dan Novapharin sebanyak 24 Tablet.
- Bahwa berdasarkan ahli KRISTIANI PASKALISTA PATI, S.Si., Apt. Selaku Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya pada balai besar POM di Kupang, obatobatan tersebut yang ditemukan di toko milik Terdakwa yang dijual oleh Terdakwa tanpa adanya keahlian kefarmasian yang dimiliki oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai peraturan perudangundangan yang berlaku.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |