| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 Wita korban (mariana) melihat postingan (Live) di media sosial facebook milik terlapor dengan nama akun facebook ( Arka Adira) yang menyebut korban ( Ndua malo) dan korban ( Mariana zogara) dengan sebutan "Anak anjing" sambil menyorotkan kamera ke arah kedua korban sambil menyebutkan kata "Anjing" secara berulang-ulang. Dengan adanya kejadian tersebut pada tanggal 06 November 2024 pelapor dan terlapor bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan besepakat untuk berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Berjalannya waktu terlapor tidak memenuhi kesepakatan yang sudah di buat sehingga pelapor mendatangi SPKT polres sumba timur untuk membuat laporan polisi agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Korban : ( Nama : MARIANA ZOGARA, Suku / Bangsa : INDONESIA , Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN , Kondisi : - ), ( Nama : NDUA MALO, Suku / Bangsa : INDONESIA , Kelamin : Laki-laki , Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN , Kondisi : - ), dengan kerugian : Rp.0 , motif kejahatan : SALAH PAHAM , sasaran kejahatan : PSIKOLOGIS , modus operandi : MENCEMARKAN NAMA BAIK .
|