INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Wgp | 1.Yance Maramba Awang 2.Yosafat K. Hembang Mbani |
2.Frans Ali Hari 3.Amos Ndula Awang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Penggugat atas nama Yance Maramba Awang (Penggugat I) dan Yosafat K. Hembang Mbani (Penggugat II) merupakan ahli waris yang sah dari Benyamin Kaheti Mbani (alm);
3. Menyatakan sah secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 305, Surat Ukur Nomor 17/Laihau/2009 atas nama pemegang hak Benyamin Kaheti Mbani, seluas 19.145m?2; (sembilan belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) yang dahulu beralamat di RT.013/RW.007, Desa Kangeli, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, sekarang di RT.013/RW.007, Desa Lai Hau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan tanah Melkianus Peku Limu
Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa
Timur : berbatasan dengan tanah Hiwa Raba Deta
Barat : berbatasan dengan tanah Hama Ratu
Adalah sah milik para Penggugat;
4. Menyatakan jual beli secara adat sumba sebidang tanah pertanian antara Benyamin Kaheti Mbani (alm) dan Tergugat I seluas 10.000m?2; (sepuluh ribu meter persegi) dihadapan Tergugat II selaku Sekretaris Desa Kangeli dengan tanpa sepengetahuan atau ijin dari Kepala Desa Kangeli, berdasarkan Surat Keterangan Hak atas bidang tanah, tertanggal 05 Januari 2006 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I yang menguasai obyek sengketa dengan luas 10.000m?2; (sepuluh ribu meter persegi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 305, Surat Ukur Nomor 17/Laihau/2009 atas nama pemegang hak Benyamin Kaheti Mbani, seluas 19.145m?2; (sembilan belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) yang dahulu beralamat di RT.013/RW.007, Desa Kangeli, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, sekarang di RT.013/RW.007, Desa Lai Hau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, dengan batas-batas obyek sengketa yang digadai sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Benyamin Kahali Mbani (alm)
Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa
Timur : berbatasan dengan tanah Hiwa Raba Deta
Barat : berbatasan dengan tanah Mberu Hama Ratu
dengan dasar hak kepemilikan pribadi adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I yang menolak pengembalian uang sejumlah Rp4.000.000,00-(empat juta rupiah) dari Penggugat I dan menyatakan bahwa tanah tersebut telah diserahkan melalui proses jual beli secara adat sumba antara Tergugat I dengan Benyamin Kaheti Mbani (alm) sehingga para Penggugat tidak dapat memperoleh kembali obyek sengketa seluas 10.000m?2; (sepuluh ribu meter persegi) atau tidak dapat memanfaatkan kembali obyek sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengatasnamakan pemerintah Desa Kangeli dalam menggunakan jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kangeli bersama-sama dengan Tergugat I dengan tanpa sepengetahuan Kepala Desa Kangeli telah secara sepihak membuat surat keterangan penyerahan hak atas sebidang tanah atau obyek sengketa seluas 10.000m?2; (sepuluh ribu meter persegi) dari Benyamin Kaheti Mbani (alm) kepada Tergugat I tertanggal 05 Januari 2006 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa atau sebidang tanah pertanian seluas 10.000m?2; (sepuluh ribu meter persegi) yang merupakan satu kesatuan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 305, Surat Ukur Nomor 17/Laihau/2009 atas nama pemegang hak Benyamin Kaheti Mbani, seluas 19.145m?2; (sembilan belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Benyamin Kahali Mbani (alm)
Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa
Timur : berbatasan dengan tanah Hiwa Raba Deta
Barat : berbatasan dengan tanah Mberu Hama Ratu
11. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (verzet, banding dan kasasi) dari para Tergugat;
12. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
13. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Jika Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
