INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 141/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.MELKIANUS TAMU UMBU 2.SUARNI BANJA KUPANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan Gereja Kristen Sumba Jemaat Ramuku dengan Nomor:88/III.5a/BPMJ-GKSR/XI/2015 Tanggal 22 November 2015 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-02072019-0004 Tanggal 02 Juli 2019adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? AURELIA RAMBU DJEARA,Anak Perempuan,Lahir di Tanarara, tanggal 13 Mei 2015 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-21062019-0041 tanggal 21 Juni 2019 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? ALFIAN META YIWA MARUMATA,Anak Laki-laki,Lahir di Praibokul, tanggal 02 April 2017 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-21062019-0042 tanggal 21 Juni 2019 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah MELKIANUS TAMU UMBU (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut.
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah MELKIANUS TAMU UMBU (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
