Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.AGUSTINUS LAGHE BANI
2.Anace Konda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS LAGHE BANI
2Anace Konda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Para pemohon adalah Wali dari anak NYOMAN AGUS KONDA, yang lahir di Waingapu,tanggal 17 Agustus 2006, berdasarkan akta kelahiran anak tersebut, dan untuk menjadi wali dalam pengurusan surat surat penting bagi diri anak NYOMAN AGUS KONDA serta menjadi wali sebagai orang tua dalam mengikuti tes Tentara.
3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan kepada para Pemohon.
Dan atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Waingapu berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil adilnya berdasarkan keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak