| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa ERWINTO HANAUL RAMBANG alias ERWIN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di halaman rumah milik Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED yang beralamat di Rt. 006 Rw. 003 Desa Tanarara, Kelurahan Lewa, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “melukai berat orang lain”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita, saat itu Korban datang ke rumah Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED dan Korban langsung marah dan memakimaki Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED dengan mengatakan “puki mai, puki mai OBED” kemudian datang Saksi KAITA ANAJAWA alias MAMA SANI yang merupakan istri dari Korban dimana pada saat itu Saksi KAITA ANAJAWA alias MAMA SANI mencoba menenangkan Korban namun Korban tetap memakimaki Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED kemudian datang saksi MARTEN TARAPANJANG alias MARTEN yang ikut menenangkan Korban, namun tidak lama kemudian datang Terdakwa di halaman rumah Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED lalu Terdakwa mengatakan kepada Korban “kenapa bapa marahmarah terus begini” saat itu Korban langsung memaki Terdakwa dengan mengatakan “puki mai” lalu Terdakwa mengatakan “kenapa maki mai sama saya” namun Korban tidak menghiraukan katakata dari Terdakwa dan Korban terus memaki Terdakwa dengan berkata “puki mai” kemudian Korban menuju ke arah Terdakwa dengan disertai gerakan tangan kirinya yang hendak memukul Terdakwa, melihat perlakukan dari Korban kemudian Terdakwa spontan mengeluarkan parang yang terselip di pinggang kirinya menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa melakukan penganiyaan dengan cara saat itu posisi Terdakwa dan Korban saling berhadapan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, saat itu Terdakwa melakukan penganiyaan dengan cara parang yang Terdakwa pegang di tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa memegang sebuah senter yang menyala lalu Terdakwa mengarahkan parang yang Terdakwa pegang ke bagian lengan tangan kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan sekuat tenaga, setelah mendapat sabetan parang tersebut Korban merasakan kesakitan dan langsung terjatuh dengan posisi menyamping ke kanan, setelah itu karena Terdakwa sudah sangat emosi kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegang oleh Terdakwa tersebut kearah kepala dan beberapa bagian tubuh Korban secara membabi buta, setelah melakukan penganiayaan Korban lalu Terdakwa meninggalkan Korban dan menyerahkan diri ke Polsek Lewa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka berat yaitu Korban mengalami luka terbuka pada bawah dagu, bagian belakang kepala, pipi kiri bawah melewati telinga kiri hingga leher bagian belakang kepala, pada kelopak mata kiri sampai bagian kepala atas dengan kulit tampak menggantung, pada ujung kulit kepala yang menggantung tampak menempel potongan kecil tulang tenggkorak, pada bawah bibir hingga pipi kiri, pada dada kiri, pada lengan kiri dekat siku, dasar tulang dan jaringan, pada lengan kiri bawah dan pada ketiak kanan, serta Korban dirawat inap di Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha di Waingapu dan Korban tidak bisa melakukan aktifitasnya seharihari.
- Bahwa selama Korban dianiaya oleh Terdakwa, Korban tidak melawan sama sekali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban YANCE HUKI HUNGGU RAMI alias BAPAK SANI mengalami luka berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 019/TU/PKML/III/2026 atas nama YANCE HUKI HUNGGU RAMI, tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bernadette Sisilia Sarti Goti, A.Md.Kep selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan korban Yance Huki Rami, laki-laki berusia lima piluh satu tahun, ditemukan multipel luka terbuka pada kepala, wajah, leher, anggota gerak atas dan luka gores pada dada. Saat pemeriksaan korban berada dalam kondisi umum yang berat ditunjukkan dengan tanda vital korban yang tidak stabil. Luka-luka tersebut yang pada pemeriksaan ini tampak disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Cedera tersebut merupakan cedera berat yang dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa korban dan dapat mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Jo. Pasal 618 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa ia Terdakwa ERWINTO HANAUL RAMBANG alias ERWIN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di halaman rumah milik Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED yang beralamat di Rt. 006 Rw. 003 Desa Tanarara, Kelurahan Lewa, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita, saat itu Korban datang ke rumah Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED setelah Korban sampai di halaman rumah kemudian Korban marah dan memakimaki Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED dengan mengatakan “puki mai, puki mai OBED” kemudian datang Saksi KAITA ANAJAWA alias MAMA SANI yang merupakan istri Korban dimana saat itu Saksi Pelapor menenangkan Korban namun saat itu Korban tetap memakimaki Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED kemudian datang lagi saksi MARTEN TARAPANJANG alias MARTEN ikut menenangkan Korban, namun tidak lama kemudian datang Terdakwa di halaman rumah Saksi OBED HINA TAKANDEWA alias OBED lalu Terdakwa mengatakan kepada Korban “kenapa bapa marahmarah terus begini” namun saat itu Korban memaki Terdakwa dengan mengatakan “puki mai” lalu Terdakwa mengatakan “kenapa maki mai sama saya” namun Korban tidak menghiraukan katakata dari Terdakwa dan Korban terus memaki Terdakwa dengan berkata “puki mai” kemudian Korban menuju ke arah Terdakwa dengan disertai gerakan tangan kirinya yang hendak memukul Terdakwa, melihat perlakukan dari Korban kemudian Terdakwa spontan mengeluarkan parang yang terselip di pinggang kirinya menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa melakukan penganiyaan dengan cara saat itu posisi Terdakwa dan Korban saling berhadapan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, saat itu Terdakwa melakukan penganiyaan dengan cara parang yang Terdakwa pegang di tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa memegang sebuah senter yang menyala lalu Terdakwa mengarahkan parang yang Terdakwa pegang ke bagian lengan tangan kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan sekuat tenaga, setelah mendapat sabetan parang tersebut Korban merasakan kesakitan dan langsung terjatuh dengan posisi menyamping ke kanan, setelah itu karena Terdakwa sudah sangat emosi kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegang oleh Terdakwa tersebut kearah kepala dan beberapa bagian tubuh Korban secara membabi buta, setelah melakukan penganiayaan Korban lalu Terdakwa meninggalkan Korban dan menyerahkan diri ke Polsek Lewa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka berat yaitu Korban mengalami luka terbuka pada bawah dagu, bagian belakang kepala, pipi kiri bawah melewati telinga kiri hingga leher bagian belakang kepala, pada kelopak mata kiri sampai bagian kepala atas dengan kulit tampak menggantung, pada ujung kulit kepala yang menggantung tampak menempel potongan kecil tulang tenggkorak, pada bawah bibir hingga pipi kiri, pada dada kiri, pada lengan kiri dekat siku, dasar tulang dan jaringan, pada lengan kiri bawah dan pada ketiak kanan, serta Korban dirawat inap di Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha di Waingapu dan Korban tidak bisa melakukan aktifitasnya seharihari.
- Bahwa selama Korban dianiaya oleh Terdakwa, Korban tidak melawan sama sekali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban YANCE HUKI HUNGGU RAMI alias BAPAK SANI mengalami luka berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 019/TU/PKML/III/2026 atas nama YANCE HUKI HUNGGU RAMI, tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bernadette Sisilia Sarti Goti, A.Md.Kep selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan korban Yance Huki Rami, laki-laki berusia lima piluh satu tahun, ditemukan multipel luka terbuka pada kepala, wajah, leher, anggota gerak atas dan luka gores pada dada. Saat pemeriksaan korban berada dalam kondisi umum yang berat ditunjukkan dengan tanda vital korban yang tidak stabil. Luka-luka tersebut yang pada pemeriksaan ini tampak disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Cedera tersebut merupakan cedera berat yang dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa korban dan dapat mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo. Pasal 618 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------- |