Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Wgp 1.MARTHA DAUD
2.MARTINUS THEOPILUS
2.ADRIANA KABORANG
3.DEWA KETUT SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHA DAUD
2MARTINUS THEOPILUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADRIANA KABORANG
2DEWA KETUT SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


  PRIMAIR : 

   1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.  Menyatakan SAH dan MENGIKAT demi hukum Surat Perjanjian Kerja     sama Dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Susu Antara PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT Nomor : 001/SPKS/Peng-Bar-Jasa/X/2019 tertanggal 10 Oktober 2019;

   3. Menetapkan hukum bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT dengan tidak dilkasanakannya prestasi 
        atas kewajibannya sesuai Pasal 1 Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/SPKS/Peng-Bar-Jasa/X/2019 tertanggal 10 Oktober 2019;

   4.  Menetapkan hukum  Hutang Pokok TERGUGAT sebesar Rp.6.488.500.000,00        (Enam Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

   5.  Menetapkan hukum Hutang Bunga TERGUGAT sebesar Rp.2.725.170.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);

 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 6.488.500.000,00 (Enam Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  sejak Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
  
        7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Bunga secara kontan dan      sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.2.725.170.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sejak Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai 
      atau Wanprestasi  terhadap tuntutan PARA PENGGUGAT pada Posita Gugatan angka (20) sejak  putusan atas gugatan ini dibacakan sampai dilaksanakan;

 9. Bahwa untuk menjamin agar nantinya TERGUGAT dapat memenuhi  dan atau agar gugatan PARA PENGGUGAT tidak sia-sia mohon terlebih dahulu agar Ibu Ketua Pengadilan Negeri Waingapu CQ. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Belaag)
      terhadap barang bergerak milik TERGUGAT dan / atau atas nama Perusahaan lain yang masih merupakan milik TERGUGAT berupa 1 (satu) Bidang Tanah yang terletak di Jalan Rihi Eti Prailiu RT.001/RW.001, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, 1 (satu) Bidang Tanah di  Padadita, RT.000/RW.000, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, dan  1 (satu) Bidang Tanah di Praihowar, RT.000 /RW.000, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur setara dengan nilai Total Hutang TERGUGAT, apabila TERGUGAT Wanprestasi memenuhi permintaan PENGGUGAT sebagaimana disebutkan pada Posita Gugatan angka (20) tersebut diatas;

    10. Menyatakan sah dan berharga Sita Janiman yang diletakkan dalam perkara ini;

    11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;

    12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
          perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain:
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak