| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Wgp | 1.MARTHA DAUD 2.MARTINUS THEOPILUS |
2.ADRIANA KABORANG 3.DEWA KETUT SETIAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menetapkan hukum bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT dengan tidak dilkasanakannya prestasi 4. Menetapkan hukum Hutang Pokok TERGUGAT sebesar Rp.6.488.500.000,00 (Enam Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 5. Menetapkan hukum Hutang Bunga TERGUGAT sebesar Rp.2.725.170.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 6.488.500.000,00 (Enam Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sejak Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai 9. Bahwa untuk menjamin agar nantinya TERGUGAT dapat memenuhi dan atau agar gugatan PARA PENGGUGAT tidak sia-sia mohon terlebih dahulu agar Ibu Ketua Pengadilan Negeri Waingapu CQ. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Belaag) 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Janiman yang diletakkan dalam perkara ini; 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain: |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
