| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Wgp | 1.YULIUS HERE 2.DOMINGGUS HERMAN 3.YUSUF HERE 4.KRISTOVEL DJANE HERE |
1.MARGARETHA HOHI KANA 2.HERLIN CICILIA GAH 3.JHON DEDI LAY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Wgp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di RT.017/RW.008 Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas kurang lebih 5.000 m2 berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Lumbu Kore dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang menguasai dan mengolah tanah obyek sengketa tanpa alas hak dan melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera keluar dari tanah Obyek Sengketa tanpa alasan apapun atau dalam keadaan aman dan bebas bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materil yang dialami Para Penggugat, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 55.000.000.-(Lima Puluh Lima Juta Rupiah) sejak perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kerugian Imateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT dan jika disetarakan dengan nominal uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) kontan dan sekaligus setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
7. Bahwa untuk menjamin agar tuntutan ganti rugi ini tidak sia-sia (illusoire) apabila memperhatikan adanya itikad buruk Tergugat I, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap Tergugat I untuk dikenakan uang paksa (Dwangsom) apabila terlambat atau wanprestasi atas keterlambatan memenuhi permintaan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Gugatan angka (21) tersebut diatas sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini dibacakan sampai dilaksanakan;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau jika Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
