INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Wgp | Imanuel Soleman Jami | 1.Amelia Tanggu Hana 2.Adi Lomi 3.Fredrick Hiri Piry |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Wgp | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat, Imanuel Soleman Jami untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah: Penggugat, Imanuel Soleman Jami sebagai satu-satunya Ahli Waris dari almarhumah Elizabeth Djami alias Elisabeth Djami, dan memiliki hak untuk menguasai objek sengketa sebagai bagian dari hamparan tanah milik almarhumah Elisabeth Djami;
3. Menyatakan sah dan mengikat, Surat Pengakuan tanggal 10 Desember 1979, yang dibuat, ditanda-tangani oleh almarhumah Janda Ny. Piri – Lomi (memiliki hubungan saudara dengan suami Tergugat I, almarhum Samuel Fery Lomi, dan ibu kandung dari Tergugat III, Fredrick Hiri Piry), dan Kepala Desa Kambaniru pada waktu itu;
4. Menyatakan sah objek sengketa yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, yakni:
2.1 Persil Tanah I, seluas lebih-kurang 1.654 m?2; (seribu enam ratus lima puluh empat meter persegi) yang sedang diklaim, dikuasai dan/atau didiami oleh ahli waris dari almarhum Samuel Fery Lomi, yakni Tergugat I dan/atau Tergugat II, di mana letak batas-batas persil tanah tersebut, adalah:
o Utara : dahulu tanah yang dikuasai Alexander Ratoe Djami, sekarang tanah Penggugat;
o Timur : Jalan
o Selatan : tanah Tergugat III dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat III;
o Barat : Jalan Raya;
2.2 Persil Tanah II, seluas lebih-kurang 1.037 m?2; (seribu tiga puluh tujuh meter persegi) yang sedang diklaim dan dikuasai oleh Tergugat III, Fredrick Hiri Piry dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Fredrick Hiri Piry, di mana letak batas-batas persil tanah tersebut, adalah:
o Utara : tanah yang dikuasai oleh almarhum Samuel Fery Lomi (suami dari Tergugat I, dan ayah dari Tergugat II);
o Timur : Jalan
o Selatan : tanah Y. Dimu Lomi, dan tanah Nikodemus Edo;
o Barat : Jalan Raya;
Adalah bagian dari hamparan tanah milik almarhum Elizabeth Djami alias Elisabeth Djami;
5. Menyatakan para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat, telah melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan cara “melawan hak” Penggugat, oleh karena tindakan para Tergugat telah menyimpangkan kepercayaan almarhumah Elisabeth Djami yang diberikan kepada almarhumah Janda Ny. Piri – Lomi (memiliki hubungan saudara dengan suami Tergugat I, almarhum Samuel Fery Lomi, dan ibu kandung dari Tergugat III, Fredrick Hiri Piry), sebagaimana diterangkan dalam Surat Pengakuan tanggal 10 Desember 1979, demi mengklaim, menguasai, dan melekatkan hak atas persil tanah milik Ibu Kandung Penggugat, tanpa ada izin/persetujuan ataupun sepengetahuan Ibu Kandung Penggugat (almarhumah Elisabeth Djami), di mana akibat tindakan para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat telah nyata mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian oleh karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan objek sengketa yang merupakan properti peninggalan almarhumah Elisabeth Djami;
6. Menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat, untuk mengosongkan objek sengketa yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, yakni:
6.1 Persil Tanah I, seluas lebih-kurang 1.654 m?2; (seribu enam ratus lima puluh empat meter persegi) yang sedang diklaim, dikuasai dan/atau didiami oleh ahli waris dari almarhum Samuel Fery Lomi, yakni Tergugat I dan/atau Tergugat II, di mana letak batas-batas persil tanah tersebut, adalah:
o Utara : dahulu tanah yang dikuasai Alexander Ratoe Djami, sekarang tanah Penggugat;
o Timur : Jalan
o Selatan : tanah Tergugat III dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat III;
o Barat : Jalan Raya;
6.2 Persil Tanah II, seluas lebih-kurang 1.037 m?2; (seribu tiga puluh tujuh meter persegi) yang sedang diklaim dan dikuasai oleh Tergugat III, Fredrick Hiri Piry dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Fredrick Hiri Piry, di mana letak batas-batas persil tanah tersebut, adalah:
o Utara : tanah yang dikuasai oleh almarhum Samuel Fery Lomi (suami dari Tergugat I, dan ayah dari Tergugat II);
o Timur : Jalan
o Selatan : tanah Y. Dimu Lomi, dan tanah Nikodemus Edo;
o Barat : Jalan Raya;
Selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan tidak ada bangunan apapun di atas objek sengketa, tanpa menuntut ganti-rugi dalam bentuk apapun, bahkan apabila perlu dalam rangka mengosongkan objek sengketa dari segala bangunan yang ada di atasnya, dapat meminta bantuan aparat keamanan;
7. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih-dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
