| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.B/2026/PN Wgp | 1.IDOLA PUTRA HULU, SH., MH. 2.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H. |
SIMSON YIWA NOLA Alias BAPA MARTEN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.B/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : 256 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa SIMSON YIWA NOLA alias BAPA MARTEN pada hari selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman rumah Kepala Desa Kaliuda, Kadali Rt.07 Rw.04, Desa Kaliuda , Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana ”penganiayaan” terhadap saksi korban RAMBU MBURU OY alias MAMA TINUS perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
Pada bagian kepala terdapat luka robek di kening sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, tampak pendarahan aktif. Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
