Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.Adrianus Ndima Rangga Lodu
2.Adriana Rambu Rija,S.I.Pust
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adrianus Ndima Rangga Lodu
2Adriana Rambu Rija,S.I.Pust
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Kakaha dengan Nomor : 20/II.2F/MJ-KKH/III/2026, Tanggal 26 Oktober 2025 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-14042026-0001, Tanggal 14 April 2026 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? CHRISTIANO RONGGA KABORANG, anak laki-laki, Lahir di Waingapu, tanggal 15 April 2013 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-15082018-0019, tanggal 15 Agustus 2018 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? RADITIA UMBU HAWULA, anak laki-laki, Lahir di Praiwitu, tanggal 08 April 2018 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-15082018-0020, tanggal 15 Agustus 2018 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? RHADIGAEL UMBU RAINAR, anak laki-laki, Lahir di Hamba Wutang, tanggal 18 Mei 2021 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-27082021-0081, tanggal 30 Agustus 2021 (perubahan akta belum tercatat menjadi tercatat).
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah ADRIANUS NDIMA RANGGA LODU (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah ADRIANUS NDIMA RANGGA LODU Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
 
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak