| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
3. Menyatakan tanah Bersertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur dengan luas kurang lebih ±20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan SHM No. 00542 tahun 2009 atas nama Penggugat (Yohanis Rongga Lapu);
dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Tipa Nggaling;
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara;
Merupakan milik Penggugat yang sah secara hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat supaya menghentikan segala bentuk penguasaan, pemanfaatan dan pengambilan keuntungan dari objek tanah Bersertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur dengan luas kurang lebih ±20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan SHM No. 00542 tahun 2009 atas nama Penggugat (Yohanis Rongga Lapu), serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, adapun rincian kerugian materil dan immateril yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
1) KERUGIAN MATERIL
Bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang terletak pada tempat yang sangat strategis, sehingga memungkinkan memiliki nilai kontrak atau nilai jual yang cukup tinggi. Dan apabila dihitung biaya sewa tanah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)per tahun selama 3 tahun dari tahun 2022 sampai tahun 2025 menjadi = Rp 30.000.000, x 3 = Rp 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah).
2) KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian immaterill karena sejak tahun 2022 Penggugat harus mengorbankan waktu bersama keluarga memperjuangkan hak milik Penggugat yang telah dikuasai oleh Para Tergugat melalui cara yang tidak sah. Dalam proses tersebut juga Penggugat dan Keluarga banyak mengalami intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Para Tergugat , baik secara lansung maupun tidak langsung. Sehingga apabila ditotal kerugian immateril Penggugat dengan layak setara Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Dengan demikian maka total kerugian materil dan immateril apabila digabungkan menjadi Rp 90.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan /kelalaian pembayaran Ganti Rugi kepada Penggugat;
7. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya hukum lain Verzet / Banding / Kasasi/Peninjauan Kembali, baik dari Para Tergugat, dan/atau pihak lain;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN/ATAU
Jika Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|