Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Wgp Yohanis Rongga Lapu 1.Yusup Kaya Ndapanamung
2.Domi Maramba Jawa, S.H
3.Sandian Kaya Ndapanamung
4.Remi Hama Duna
5.Johan Jawa Riung
6.Jemi Karawang
7.Pelmus Rangga Jaji
8.Yanto Pati Ndamung
9.Dias Pairik Namu Wali
10.Nelis Ndelu Pila
11.Magana Kuta Rara
12.Joni Taga Yewa
13.Gerson Mareu Hanga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanis Rongga Lapu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yusup Kaya Ndapanamung
2Domi Maramba Jawa, S.H
3Sandian Kaya Ndapanamung
4Remi Hama Duna
5Johan Jawa Riung
6Jemi Karawang
7Pelmus Rangga Jaji
8Yanto Pati Ndamung
9Dias Pairik Namu Wali
10Nelis Ndelu Pila
11Magana Kuta Rara
12Joni Taga Yewa
13Gerson Mareu Hanga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat  telah  melakukan  Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
3. Menyatakan  tanah   Bersertifikat Hak Milik  yang  terletak   di   Desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur dengan luas kurang lebih ±20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan SHM No. 00542 tahun 2009 atas nama Penggugat (Yohanis Rongga Lapu);
dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Tipa Nggaling;
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara;
Merupakan milik Penggugat yang sah secara hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat supaya menghentikan segala bentuk penguasaan, pemanfaatan dan pengambilan keuntungan dari objek tanah Bersertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur dengan luas kurang lebih ±20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) dengan SHM No. 00542 tahun 2009 atas nama Penggugat (Yohanis Rongga Lapu), serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, adapun rincian kerugian  materil  dan  immateril  yang  diderita  oleh  Penggugat  adalah  sebagai berikut :
1)   KERUGIAN MATERIL
Bahwa tanah yang  menjadi  objek  sengketa  adalah  tanah  yang terletak  pada tempat yang  sangat  strategis, sehingga memungkinkan memiliki nilai kontrak atau nilai jual yang cukup tinggi. Dan apabila  dihitung  biaya  sewa  tanah  sebesar  Rp  30.000.000,-   (tiga  puluh  juta rupiah)per tahun selama 3 tahun dari tahun 2022  sampai tahun 2025 menjadi = Rp 30.000.000, x 3 = Rp 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah).
2)   KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa  Penggugat juga  mengalami  kerugian  immaterill  karena  sejak  tahun 2022     Penggugat     harus      mengorbankan     waktu     bersama     keluarga memperjuangkan  hak  milik  Penggugat  yang  telah  dikuasai  oleh  Para Tergugat melalui cara   yang   tidak   sah.   Dalam   proses   tersebut   juga   Penggugat dan Keluarga  banyak mengalami intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Para Tergugat , baik secara lansung maupun    tidak    langsung.    Sehingga    apabila    ditotal    kerugian    immateril Penggugat  dengan  layak  setara  Rp  60.000.000,-   (enam puluh juta rupiah)
Dengan demikian maka total kerugian materil dan immateril apabila digabungkan menjadi Rp 90.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). 
6. Menghukum Para Tergugat  untuk   membayar   uang   paksa   (dwangsom)  sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  setiap hari keterlambatan /kelalaian pembayaran Ganti Rugi kepada Penggugat;
7. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya hukum lain Verzet / Banding / Kasasi/Peninjauan Kembali, baik dari Para  Tergugat, dan/atau pihak lain;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN/ATAU
Jika Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak