Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2025/PN Wgp 4.Robil umbu pati danggalimu
5.Fredrika danggalimu
6.Yehezkiel umbu lelu danggalimu
1.dr. Ketut ananda w. Sp.OG
2.Margaretha bili
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2025/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robil umbu pati danggalimu
2Fredrika danggalimu
3Yehezkiel umbu lelu danggalimu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dr. Ketut ananda w. Sp.OG
2Margaretha bili
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Alm.PAULUS NGONGO yang berhak mewarisi tanah bersetifikat Hak Milik Nomor : 2181  yang terletak dahulu RT.008 / RW.003, sekarang di RT.010 / RW.003, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, seluas ± 2.350 m2 dengan batas-batas : 
- Utara berbatasan dengan Jalan Gajah Mada dan jln Eltari
- Timur berbatasan dahulu dengan tanah Paulus Ngongo, sekarang dengan tanah Gerson Daparoka
- Selatan berbatasan dengan tanah M. Kaka
- Barat berbatasan dahulu dengan tanah janda Tatum Sulun, sekarang dengan jalan setapak 
 
4. Menyatakan batal Surat Sita Eksekusi Nomor: 372/PAN.W26-U5/KKA.01/V/2025, tanggal 8 Mei 2025; atas Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 4/PDT.G/2021/PN Wgp, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 100/Pdt/2021/PT KPG, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4439 K/Pdt/2022, Jo Putusan PK Nomor : 1186 PK/Pdt/2022;
 
5. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar segala perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
A t a u 
 
Apabila Pengadilan Negeri Waingapu berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak