Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.Mangutu Ndamu Namu
2.Noviana Rambu hama Meha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mangutu Ndamu Namu
2Noviana Rambu hama Meha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat GKS Tanarara dengan Nomor: 50/IV/I.3/AN/TNR/X/2021 Tanggal 27 Juni 2021 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-27032026-0002 Tanggal 27 Maret 2026 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? JUNIOR UMBU HUNGA MEHA,Anak Laki-laki,Lahir di Praibokul, tanggal 26 Juni 2008 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-18042023-0038 tanggal 18 April 2023 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? UMBU HINA PARI,Anak Laki-laki,Lahir di Praibokul, tanggal 27 Oktober 2013 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-18042023-0045 tanggal 26 April 2023 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah MANGUTU NDAMUNAMU (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran  Anak dari Para Pemohon tersebut.
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah MANGUTU NDAMUNAMU (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak