| Petitum Permohonan |
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Adalah seorang Pegawai Kantor POS Waingapu sejak Tahun 2002 adapun tugas PEMOHON adalah mengambil dan mengantar paket (point to point).
- Bahwa pada tanggal 26 Juni 2015 sekitar pukul 07.00 wita ketika PEMOHON mendapat titipan paket dari seseorang bernama AMA kemudian PEMOHON melaporkan barang kiriman tersebut kekantor Pos Waingapu kemudian bagian Menager Pemasaran mengecek mencatatat jumlah barang yang dikirim setelah itu Manager Pemasaran menerbitkan surat tugas Nomor 692A / surat -2 /06 2015 tanggal 26 Juni 2015 dan PEMOHON juga mendapatkan surat tugas dari Manager Pemasaran untuk mengantarkan paket-paket tersebut ketempat tujuan melalui pelabuhan Waingapu.
- Bahwa ketika PEMOHON menunggu Kapal Di Pelabuhan Waingapu ada yang masuk kedalam mobil Box PT POS Indonesia yang PEMOHON Kemudikan, PEMOHON baru mengetahui pada saat PEMOHON ingin masuk kedalam Kapal Fery ada yang memukul-mukul mobil BOX dari dalam.
- Selanjutnya PEMOHON menghentikan mobil dan melihat kedalam BOX ternyata ada anggota TERMOHON dan mengatakan diantara paket yang dibawa oleh PEMOHON ada yang berisikan KAYU CENDANA.
- Bahwa setelah Dus yang berisikan Kayu Cendana tersebut diturunkan dan dibuka, selanjutnya Pemohon ditanggap atas dugaan pengangkutan kayu secara illegal sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- Bahwa kemudian oleh TERMOHON PEMOHON ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sprin-kap/23/VI/2015/Reskrim tanggal 27 Juni 2015.
- Bahwa pada hari itu juga PEMOHON dilakukan penahanan oleh TERMOHON selama 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han / 19 / VI /2015 / Reskrim Tanggal 28 Juni 2015.
- Bahwa mulai sejak saat itulah PEMOHON dinyatakan sebagai tersangka yang mana ketika TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup menurut undang-undang.
- Bahwa karena PEMOHON dinyatakan sebagai tersangka tanpa 2 (dua) alat bukti yang cukup maka hal tersebut sangatlah merugikan hidup maupun karir dari PEMOHON karena dengan adanya penetapan sebagai tersangka PEMOHON tidak dapat naik pangkat dan diancam dipecat yang mana hal tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup keluarga PEMOHON.
- Berdasarkan poin –poin diatas maka pemetapan PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak benar oleh karenanya PEMOHON mengajukan Prapradilan Ke Pengadilan Negeri Waingapu untuk memperjuangkan hak-hak dari PEMOHON sebagai Warga Negara.
- Bahwa tindakan , pemetapan PEMOHON sebagai tersangka YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;
- Bahwa kerugian Immateriil tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Waingapu agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Â
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Waingapu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |