Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Wgp 1.DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
3.LILY KARUNA DEWI, S.H., M.H.
RARA LEO ADJIE Alias LEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 612 / N.3.19 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
3LILY KARUNA DEWI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RARA LEO ADJIE Alias LEO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RARA LEO ADJIE Alias LEO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di mini market Alfamart yang beralamatkan di Jl. S. Parman, RT.024 / RW. 009, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, mengakibatkan matinya orang” Terhadap Korban PT. Alfaria Tri Jaya (Korban Materi) dan ASY’ ARI (Korban Jiwa), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu 07 Desember 2025 sekira pada pukul 19.00 Wita, Terdakwa mendatangi Alfamart Tempat Kejadian Perkara menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk memantau situasi sekaligus mengambil kunci pintu gerbang Alfamart tersebut. Sekira sepuluh menit kemudian Terdakwa masuk ke dalam Alfamart tersebut dan langsung berjalan menuju meja kasir yang disaksikan oleh Saksi FAISAL ADNAN BILI ALIAS FAIS namun Saksi FAIS tidak mencegah dan mengawasi Terdakwa sebab Terdakwa bekerja sebagai tenaga IT (Teknologi Informasi) pada Alfamart tersebut sehingga pada saat itu Saksi FAIS beranggapan bahwa Terdakwa sedang memeriksa pekerjaan berkaitan dengan tugasnya, kemudian pada saat ada kesempatan dan tidak ada saksi yang melihat, Terdakwa langsung mencuri kunci pintu gerbang Alfamart tersebut, setelah itu Terdakwa kembali duduk di depan Alfamart sampai dengan pukul 23.00 Wita, kemudian setelah semua karyawan pulang ke rumah masing-masing,  Terdakwa juga pulang ke rumahnya untuk mempersiapkan diri dalam melakukan aksi kejahatannya. Setelah Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa langsung mengganti pakaian dengan mengenakan jaket berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna biru kemudian Terdakwa mengambil pisau di dapur dan menyimpannya di saku jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa mengendari motor menuju ke Alfamart Tempat Kejadian Perkara.
  • Bahwa Terdakwa tiba di Alfamart Tempat Kejadian Perkara pada tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.55 Wita, kemudian Terdakwa memarkirkan motor yang dikendarainya di tempat Pangkas Rambut yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Alfamart tersebut. Kemudian Terdakwa yang sudah menggunakan masker dan sarung tangan medis serta membawa pisau di saku jaket yang dikenakannya lansung berjalan menuju Alfamart tersebut. Terdakwa mempersiapkan masker, sarung tangan dan pisau untuk mempermudah Terdakwa melakukan pencurian dan menguasai barang curian tersebut. Setalah Terdakwa sampai di Alfamart tersebut, Terdakwa langsung membuka pintu depan Alfamart menggunakan kunci yang sebelumnya sudah Terdakwa curi. Setelah pintu tersebut terbuka, Terdakwa langsung berjalan masuk menuju ruangan penyimpanan barang dan penyimpanan berangkas uang Alfamart tersebut, kemudian Terdakwa mencari kunci berangkas uang terebut, namun setelah tidak menemukan kunci berangkas tersebut, Terdakwa langsung mengambil tas belanja Alfamaart (Paper Bag berwarna biru) yang ada di bawah lemari rokok lalu mengambil rokok dan pot rokok elektrik yang dimasukkan ke dalam tas belanja Alfamart, kemudian Terdakwa berjalan keluar dari ruangan berangkas menuju meja kasir sembari membawa tas belanja yang berisi barang curian tersebut yang kemudian tas belanja tersebut diletakkan di sekitar kasir, lalu Terdakwa mencari kunci berangkas dengan cara membongkar laci meja kasir sembari mengambil sejumlah uang di masing-masing meja kasir serta mengambil tiga unit Handphone yang kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja Alfamart yang sama. Kemudian Terdakwa kembali berjalan menuju ke arah ruangan tempat penyimpanan barang dan berangkas yang juga searah dengan kamar tidur Korban. Setelah Terdakwa tiba di kamar tidur Korban, Terdakwa melihat Korban sedang tertidur pulas serta mendengar dengkuran Korban, kemudian Terdakwa berjongkok dengan tujuan agar bayangan tubuh Terdakwa tidak terlihat oleh Korban, kemudian Terdakwa berjalan jongkok mendekati Korban yang saat itu korban tidur terlentang, lalu Terdakwa dengan perlahan menggunakan tangan kirinya mencoba mengambil kunci berangkas uang yang kemungkinan disimpan di saku celana dan tas yang berada di dekat paha kanan Korban, kemudian Korban tiba-tiba menggerakkan tangannya dan suara dengkurannya menghilang, atas hal tersebut Terdakwa takut dan panik karena berpikir korban sadar dan mengetahui aksi Terdakwa sehingga Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari saku jaketnya, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menggenggam hulu pisau lalu menikamkan pisau tersebut ke bagian dada kiri Korban untuk melumpuhkan Korban agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui Korban. Setelah Terdakwa menikam Korban yakni sekira pada pukul 02.18 Wita, Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan pisau yang masih tertancap di dada kiri Korban menuju pintu keluar Alfamart, dan pada saat itu Terdakwa juga mengambil tas belanja yang berisikan barang curian dan membawanya saat melarikan diri. Kemudian pada saat Terdakwa keluar dari tokoh, saat waktu yang berdekatan Korban keluar dari kamar tidurnya menuju pintu gerbang Alfamart sembari memegang pisau yang tertancap pada dada kiri Korban, kemudian Korban berteriak minta tolong.
  • Bahwa dalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 445.134/016/RSUD/VER/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELSYE YURIKE LALUPANDA sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha kepada Korban ASY’ ARI.
  • Hasil pemeriksaan :
  • Dilakukan pemeriksaan CT Scan dada, didapatkan kesan benda asing berdensitas logam masuk ke rongga perut melalui sela iga lima dan iga enam sisi depan bagian kiri menembus limpa, hepar, sebagian usus dan jaringan lemak yang menggantung di perut.
  • Diilakukan tindakan operasi besar untuk membuka rongga perut agar dapat mengeluarkan benda asing berdensitas logam dan mencari sumber pendarahan atau kerusakan organ tubuh. Benda asing berdensitas logam setelah dikeluarkan adalah sebuah benda tajam yang berkarat. Didapatkan kerusakan lambung, hati dan jaringan lemak yang menggantung di perut.

 

  • Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dijumpai satu luka tusuk pada dada kiri akibat trauma tajam...luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut.

  • Bahwa dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445.1312 / 434 / RSUD / XII / 2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KARINA, menerangkan atas nama ASY’ ARI dengan NIK 3517011602880004 dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2025.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. JUANG APRIANTO BP PASARIBU, Sp. FM, menerangkan bahwa penyebab kematian ASY’ ARI bisa disebabkan karena Sepsis dimana Sepsis itu terjadi akibat tusukan benda tajam yang melukai lambung, hati dan jaringan lemak yang menggantung di perut sehingga keadaan benda tajam yang berkarat tersebut menyebabkan Sepsis, kemudian selama korban dirawat dari tanggal 08 Desember 2025 hingga 19 Desember 2025 korban dalam kondisi demam tinggi dan demam tersebut tidak pernah turun. Demam tinggi yang dialami korban tersebut karena Sepsis (infeksi yang tidak terkendali yang penyebarannya melalui darah ke seluruh tubuh).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RARA LEO ADJIE Alias LEO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di mini market Alfamart yang beralamatkan di Jl. S. Parman, RT.024 / RW. 009, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, mengakibatkan luka berat” Terhadap Korban PT. Alfaria Tri Jaya (Korban Materi) dan ASY’ ARI (Korban), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu 07 Desember 2025 sekira pada pukul 19.00 Wita, Terdakwa mendatangi Alfamart Tempat Kejadian Perkara menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk memantau situasi sekaligus mengambil kunci pintu gerbang Alfamart tersebut. Sekira sepuluh menit kemudian Terdakwa masuk ke dalam Alfamart tersebut dan langsung berjalan menuju meja kasir yang disaksikan oleh Saksi FAISAL ADNAN BILI ALIAS FAIS namun Saksi FAIS tidak mencegah dan mengawasi Terdakwa sebab Terdakwa bekerja sebagai tenaga IT (Teknologi Informasi) pada Alfamart tersebut sehingga pada saat itu Saksi FAIS beranggapan bahwa Terdakwa sedang memeriksa pekerjaan berkaitan dengan tugasnya, kemudian pada saat ada kesempatan dan tidak ada saksi yang melihat, Terdakwa langsung mencuri kunci pintu gerbang Alfamart tersebut, setelah itu Terdakwa kembali duduk di depan Alfamart sampai dengan pukul 23.00 Wita, kemudian setelah semua karyawan pulang ke rumah masing-masing,  Terdakwa juga pulang ke rumahnya untuk mempersiapkan diri dalam melakukan aksi kejahatannya. Setelah Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa langsung mengganti pakaian dengan mengenakan jaket berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna biru kemudian Terdakwa mengambil pisau di dapur dan menyimpannya di saku jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa mengendari motor menuju ke Alfamart Tempat Kejadian Perkara.
  • Bahwa Terdakwa tiba di Alfamart Tempat Kejadian Perkara pada tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.55 Wita, kemudian Terdakwa memarkirkan motor yang dikendarainya di tempat Pangkas Rambut yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Alfamart tersebut. Kemudian Terdakwa yang sudah menggunakan masker dan sarung tangan medis serta membawa pisau di saku jaket yang dikenakannya lansung berjalan menuju Alfamart tersebut. Terdakwa mempersiapkan masker, sarung tangan dan pisau untuk mempermudah Terdakwa melakukan pencurian dan menguasai barang curian tersebut. Setalah Terdakwa sampai di Alfamart tersebut, Terdakwa langsung membuka pintu depan Alfamart menggunakan kunci yang sebelumnya sudah Terdakwa curi. Setelah pintu tersebut terbuka, Terdakwa langsung berjalan masuk menuju ruangan penyimpanan barang dan penyimpanan berangkas uang Alfamart tersebut, kemudian Terdakwa mencari kunci berangkas uang terebut, namun setelah tidak menemukan kunci berangkas tersebut, Terdakwa langsung mengambil tas belanja Alfamaart (Paper Bag berwarna biru) yang ada di bawah lemari rokok lalu mengambil rokok dan pot rokok elektrik yang dimasukkan ke dalam tas belanja Alfamart, kemudian Terdakwa berjalan keluar dari ruangan berangkas menuju meja kasir sembari membawa tas belanja yang berisi barang curian tersebut yang kemudian tas belanja tersebut diletakkan di sekitar kasir, lalu Terdakwa mencari kunci berangkas dengan cara membongkar laci meja kasir sembari mengambil sejumlah uang di masing-masing meja kasir serta mengambil tiga unit Handphone yang kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja Alfamart yang sama. Kemudian Terdakwa kembali berjalan menuju ke arah ruangan tempat penyimpanan barang dan berangkas yang juga searah dengan kamar tidur Korban. Setelah Terdakwa tiba di kamar tidur Korban, Terdakwa melihat Korban sedang tertidur pulas serta mendengar dengkuran Korban, kemudian Terdakwa berjongkok dengan tujuan agar bayangan tubuh Terdakwa tidak terlihat oleh Korban, kemudian Terdakwa berjalan jongkok mendekati Korban yang saat itu korban tidur terlentang, lalu Terdakwa dengan perlahan menggunakan tangan kirinya mencoba mengambil kunci berangkas uang yang kemungkinan disimpan di saku celana dan tas yang berada di dekat paha kanan Korban, kemudian Korban tiba-tiba menggerakkan tangannya dan suara dengkurannya menghilang, atas hal tersebut Terdakwa takut dan panik karena berpikir korban sadar dan mengetahui aksi Terdakwa sehingga Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari saku jaketnya, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menggenggam hulu pisau lalu menikamkan pisau tersebut ke bagian dada kiri Korban untuk melumpuhkan Korban agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui Korban. Setelah Terdakwa menikam Korban yakni sekira pada pukul 02.18 Wita, Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan pisau yang masih tertancap di dada kiri Korban menuju pintu keluar Alfamart, dan pada saat itu Terdakwa juga mengambil tas belanja yang berisikan barang curian dan membawanya saat melarikan diri. Kemudian pada saat Terdakwa keluar dari tokoh, saat waktu yang berdekatan Korban keluar dari kamar tidurnya menuju pintu gerbang Alfamart sembari memegang pisau yang tertancap pada dada kiri Korban, kemudian Korban berteriak minta tolong.
  • Bahwa dalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 445.134/016/RSUD/VER/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELSYE YURIKE LALUPANDA sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha kepada Korban ASY’ ARI.
  • Hasil pemeriksaan :
  • Dilakukan pemeriksaan CT Scan dada, didapatkan kesan benda asing berdensitas logam masuk ke rongga perut melalui sela iga lima dan iga enam sisi depan bagian kiri menembus limpa, hepar, sebagian usus dan jaringan lemak yang menggantung di perut.
  • Diilakukan tindakan operasi besar untuk membuka rongga perut agar dapat mengeluarkan benda asing berdensitas logam dan mencari sumber pendarahan atau kerusakan organ tubuh. Benda asing berdensitas logam setelah dikeluarkan adalah sebuah benda tajam yang berkarat. Didapatkan kerusakan lambung, hati dan jaringan lemak yang menggantung di perut.
  • Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dijumpai satu luka tusuk pada dada kiri akibat luka-luka tersebut yang menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RARA LEO ADJIE Alias LEO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di mini market Alfamart yang beralamatkan di Jl. S. Parman, RT.024 / RW. 009, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain” Terhadap Korban ASY’ ARI (Korban Jiwa), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu 07 Desember 2025 sekira pada pukul 19.00 Wita, Terdakwa mendatangi Alfamart Tempat Kejadian Perkara menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk memantau situasi sekaligus mengambil kunci pintu gerbang Alfamart tersebut. Sekira sepuluh menit kemudian Terdakwa masuk ke dalam Alfamart tersebut dan langsung berjalan menuju meja kasir yang disaksikan oleh Saksi FAISAL ADNAN BILI ALIAS FAIS namun Saksi FAIS tidak mencegah dan mengawasi Terdakwa sebab Terdakwa bekerja sebagai tenaga IT (Teknologi Informasi) pada Alfamart tersebut sehingga pada saat itu Saksi FAIS beranggapan bahwa Terdakwa sedang memeriksa pekerjaan berkaitan dengan tugasnya, kemudian pada saat ada kesempatan dan tidak ada saksi yang melihat, Terdakwa langsung mencuri kunci pintu gerbang Alfamart tersebut, setelah itu Terdakwa kembali duduk di depan Alfamart sampai dengan pukul 23.00 Wita, kemudian setelah semua karyawan pulang ke rumah masing-masing,  Terdakwa juga pulang ke rumahnya untuk mempersiapkan diri dalam melakukan aksi kejahatannya. Setelah Terdakwa sampai di rumahnya, Terdakwa langsung mengganti pakaian dengan mengenakan jaket berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna biru kemudian Terdakwa mengambil pisau di dapur dan menyimpannya di saku jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa mengendari motor menuju ke Alfamart Tempat Kejadian Perkara.
  • Bahwa Terdakwa tiba di Alfamart Tempat Kejadian Perkara pada tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.55 Wita, kemudian Terdakwa memarkirkan motor yang dikendarainya di tempat Pangkas Rambut yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Alfamart tersebut. Kemudian Terdakwa yang sudah menggunakan masker dan sarung tangan medis serta membawa pisau di saku jaket yang dikenakannya lansung berjalan menuju Alfamart tersebut. Terdakwa mempersiapkan masker, sarung tangan dan pisau untuk mempermudah Terdakwa melakukan pencurian dan menguasai barang curian tersebut. Setalah Terdakwa sampai di Alfamart tersebut, Terdakwa langsung membuka pintu depan Alfamart menggunakan kunci yang sebelumnya sudah Terdakwa curi. Setelah pintu tersebut terbuka, Terdakwa langsung berjalan masuk menuju ruangan penyimpanan barang dan penyimpanan berangkas uang Alfamart tersebut, kemudian Terdakwa mencari kunci berangkas uang terebut, namun setelah tidak menemukan kunci berangkas tersebut, Terdakwa langsung mengambil tas belanja Alfamaart (Paper Bag berwarna biru) yang ada di bawah lemari rokok lalu mengambil rokok dan pot rokok elektrik yang dimasukkan ke dalam tas belanja Alfamart, kemudian Terdakwa berjalan keluar dari ruangan berangkas menuju meja kasir sembari membawa tas belanja yang berisi barang curian tersebut yang kemudian tas belanja tersebut diletakkan di sekitar kasir, lalu Terdakwa mencari kunci berangkas dengan cara membongkar laci meja kasir sembari mengambil sejumlah uang di masing-masing meja kasir serta mengambil tiga unit Handphone yang kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja Alfamart yang sama. Kemudian Terdakwa kembali berjalan menuju ke arah ruangan tempat penyimpanan barang dan berangkas yang juga searah dengan kamar tidur Korban. Setelah Terdakwa tiba di kamar tidur Korban, Terdakwa melihat Korban sedang tertidur pulas serta mendengar dengkuran Korban, kemudian Terdakwa berjongkok dengan tujuan agar bayangan tubuh Terdakwa tidak terlihat oleh Korban, kemudian Terdakwa berjalan jongkok mendekati Korban yang saat itu korban tidur terlentang, lalu Terdakwa dengan perlahan menggunakan tangan kirinya mencoba mengambil kunci berangkas uang yang kemungkinan disimpan di saku celana dan tas yang berada di dekat paha kanan Korban, kemudian Korban tiba-tiba menggerakkan tangannya dan suara dengkurannya menghilang, atas hal tersebut Terdakwa takut dan panik karena berpikir korban sadar dan mengetahui aksi Terdakwa sehingga Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari saku jaketnya, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menggenggam hulu pisau lalu menikamkan pisau tersebut ke bagian dada kiri Korban untuk melumpuhkan Korban agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui Korban. Setelah Terdakwa menikam Korban yakni sekira pada pukul 02.18 Wita, Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan pisau yang masih tertancap di dada kiri Korban menuju pintu keluar Alfamart, dan pada saat itu Terdakwa juga mengambil tas belanja yang berisikan barang curian dan membawanya saat melarikan diri. Kemudian pada saat Terdakwa keluar dari tokoh, saat waktu yang berdekatan Korban keluar dari kamar tidurnya menuju pintu gerbang Alfamart sembari memegang pisau yang tertancap pada dada kiri Korban, kemudian Korban berteriak minta tolong.
  • Bahwa dalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 445.134/016/RSUD/VER/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELSYE YURIKE LALUPANDA sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha kepada Korban ASY’ ARI.
  • Hasil pemeriksaan :
  • Dilakukan pemeriksaan CT Scan dada, didapatkan kesan benda asing berdensitas logam masuk ke rongga perut melalui sela iga lima dan iga enam sisi depan bagian kiri menembus limpa, hepar, sebagian usus dan jaringan lemak yang menggantung di perut.
  • Diilakukan tindakan operasi besar untuk membuka rongga perut agar dapat mengeluarkan benda asing berdensitas logam dan mencari sumber pendarahan atau kerusakan organ tubuh. Benda asing berdensitas logam setelah dikeluarkan adalah sebuah benda tajam yang berkarat. Didapatkan kerusakan lambung, hati dan jaringan lemak yang menggantung di perut.
  • Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dijumpai satu luka tusuk pada dada kiri akibat trauma tajam...luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut.

  • Bahwa dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445.1312 / 434 / RSUD / XII / 2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KARINA, menerangkan atas nama ASY’ ARI dengan NIK 3517011602880004 dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2025.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. JUANG APRIANTO BP PASARIBU, Sp. FM, menerangkan bahwa penyebab kematian ASY’ ARI bisa disebabkan karena Sepsis dimana Sepsis itu terjadi akibat tusukan benda tajam yang melukai lambung, hati dan jaringan lemak yang menggantung di perut sehingga keadaan benda tajam yang berkarat tersebut menyebabkan Sepsis, kemudian selama korban dirawat dari tanggal 08 Desember 2025 hingga 19 Desember 2025 korban dalam kondisi demam tinggi dan demam tersebut tidak pernah turun. Demam tinggi yang dialami korban tersebut karena Sepsis (infeksi yang tidak terkendali yang penyebarannya melalui darah ke seluruh tubuh).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya